Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu bentuk pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru profesional. Dalam konteks pembangunan nasional, guru memiliki peran strategis sebagai agen pembelajaran dan penggerak perubahan di lingkungan satuan pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan PPG harus disertai dengan kurikulum yang dirancang secara komprehensif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman serta kebijakan nasional pendidikan.

Penyusunan kurikulum Program Studi PPG didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, adanya tuntutan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua, kebutuhan untuk menjawab dinamika perubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah, termasuk penguatan Profil Pelajar Pancasila serta pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi. Ketiga, perlunya integrasi antara penguasaan materi keilmuan, pedagogik, sosial, dan kepribadian secara utuh, yang menjadi ciri utama guru profesional.

Selain itu, kurikulum PPG disusun dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Kurikulum ini juga memperhatikan pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), penilaian autentik, dan penguatan praktik lapangan melalui program PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) yang terstruktur.

Berikut Kurikulum PPG FITK UIN Walisongo Semarang. Download