KRITERIA 1. VISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VTS)

1.1   Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang Visi, Tujuan, dan Strategi, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang Visi, Tujuan, dan Strategi.

1.1.1 Kebijakan Tertulis

Berikut ini adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan  perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan prodi PPG FITK UIN Walisongo Semarang.

  1. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2025; (Bukti 1.1.1)
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan guru; (Bukti 1.1.2)
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang izin penyelenggaraan program studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Universitas Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 1.1.3)
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Bukti 1.1.4)
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama; (Bukti 1.1.5)
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2615 tahun 2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pelaksana Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah tahun 2021; (Bukti 1.1.6)
  7. Peraturan Rektor Nomor 367 Tahun 2021, Nomer 452 Tahun 2022 dan Nomer 313 tahun 2023 Tentang Pedoman Akademik program Sarjana (S-1) dan Diploma 3 (D-3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1-4; (Bukti 1.1.7)
  8. Keputusan rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 Tahun 2020 tentang kebijakan sistem penjaminan mutu internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020- 2024; (Bukti 1.1.8)
  9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Bukti 1.1.9)
  10. Keputusan Rektor Universitas Islam Walisongo Semarang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2019-2023; (Bukti 1.1.10)
  11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2024 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam negeri Walisongo Semarang Tahun 2024-2028; (Bukti 1.1.11)
  12. Surat Keputusan Dekan Nomor 881/Un.10.3/D/DA.04/06/2022 tentang Visi, misi, tujuan dan strategi Program Studi Pendidikan Profesi Guru  FITK UIN Walisongo; (Bukti 1.1.12)

 

KRITERIA 2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

2.1   Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama.

2.1.1 Kebijakan Tertulis

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi dan/atau UPPS yang mengatur tata pamong, tata kelola,  kerja sama adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1352); (Bukti 2.1.1.1)
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 tahun 2015 tentang organisasi dan tata Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 2.1.1.2)
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan; (Bukti 2.1.1.3)
  4. Peraturan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 136 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi UIN Walisongo Semarang; (Bukti 2.1.1.4)
  5. Peraturan Rektor UIN Walisongo Nomor 367 Tahun 2021 tentang Pedoman Akademik Program Diploma (D.3), Sarjana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang; (Bukti 2.1.1.5)
  6. Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Bukti 2.1.1.6)
  7. Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang tahuin 2020-2024; (Bukti 2.1.1.7)
  8. Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang Nomor 153 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Bukti 2.1.1.8)
  9. Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang Nomor 308 Tahun 2020 tentang SOP Job Description (Deskripsi Pekerjaan) dan Reward bagi Dosen & Tendik; (Bukti 2.1.1.9)
  10. Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang Nomor 934 Tahun 2020 tentang Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FITK Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024. (Bukti 2.1.1.10)

 

KRITERIA 3. MAHASISWA

3.1   Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang Mahasiswa, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang Mahasiswa.

3.1.1 Kebijakan Tertulis

Berikut ini adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor atau Dekan) yang mengatur tentang penerimaan Mahasiswa dan sosialisasi kebijakan PPG tentang Mahasiswa:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Bukti 3.1.1)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru. (Bukti 3.1.2) 
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 3.1.3)
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. (Bukti 3.1.4)
  5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan Pada Kementerian Agama. (Bukti 3.1.5)
  6. Keputusan menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 3.1.6)
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022. (Bukti 3.1.7)
  8. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023. (Bukti 3.1.8)
  9. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. (Bukti 3.1.9)
  10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 687/Un.10.0/R/DA.00.01/2/2023 Tentang penetapan NIM Mahasiswa PPG Daljab Tahap 3 tahun 2022. Bukti 3.1.12
  11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1871/Un.10.0/R/DA.00.0001/5/2023 tentang penetapan NIM Mahasiswa PPG Daljab bagi Guru PAI Tahap 1 Tahun 2023. Bukti 3.1.13
  12. Keputusan Rektor Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1872/Un.10.0/R/DA.01.01/5/2023 tentang Penetapan NIM Mahasiswa PPG Daljab Bagi Guru Madrasah Tahap 1 Tahun 2023. Bukti 3.1.14
  13. Keputusan Rektor Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 2821/Un.10.0/R/HK.01.14/11/2023 Tentang Penetapan NIM Mahasiswa PPG Daljab Bagi Guru PAI Tahap 2 tahun 2023. Bukti 3.1.15
  14. Keputusan Rektor Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 2822/Un.10.0/R/HK.01.14/11/2023 tentang penetapan NIM Mahasiswa PPG Daljab bagi Guru Madrasah tahap 2 tahun 2023. Bukti 3.1.16
  15. Keputusan Rektor Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 1958/Un.10.0/R/DA.00.01/10/2024 Tentang Penetapan NIM Mahasiswa PPG daljab Guru PAI Tahap 1 Tahun 2024. Bukti.3.1.17
  16. SK Dekan FITK UIN Walisongo Semarang tentang pengaurus Ikatan Alumni Pendidikan Profesi Guru pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 3.1.10)
  17. SK Dekan FITK UIN Walisongo Semarang Tentang Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan LPTK Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 3.1.11)

 

KRITERIA 4. SUMBER DAYA MANUSIA

4.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang Sumber Daya Manusia, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang Sumber Daya Manusia.

4.1.1 Kebijakan Tertulis

Berikut ini adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur sumber daya manusia prodi PPG FITK UIN Walisongo Semarang. Kebijakan yang dianut di Prodi PPG FITK UIN Walisongo Semarang adalah sebagai berikut:

  1. UU no 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; (Bukti 4.1.1)   
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; (Bukti 4.1.2)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; (Bukti 4.1.3)  
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 20 tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017; (Bukti 4.1.4) 
  5. Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-7986 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019; (Bukti 4.1.5)  
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan PPG dalam jabatan pada Kementerian Agama; (Bukti 4.1.6)
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2018 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020; (Bukti 4.1.7)  
  8. Peraturan Kepala BKN nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS; (Bukti 4.1.8)
  9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 202 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 4.1.9)
  10. Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 276 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan UIN Walisongo; (Bukti 4.1.10)
  11. Keputusan Rektor Nomor 116 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum (BLU) UIN Walisongo Semarang; (Bukti 4.1.11).
  12. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang No: 2161 tahun 2020 tentang Panduan Beban Kerja Dosen dan Ekuivalensi Perhitungan Kinerja Tridharma Perguruan Tinggi Dosen UIN Walisongo Semarang; (Bukti 4.1.12)
  13. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 1 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang; (Bukti 4.1.13)
  14. Pengumuman Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor B-3637 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) Universitas Islam Negeri iWalisongo Semarang Tahun Anggaran 2019; (Bukti 4.1.14)
  15. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 1399/Un.10.0/R/HK.01.13/7/2024 tentang Penempatan Dosen Tetap Program Studi Pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo. (Bukti 4.1.15)

KRITERIA 5. KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA

5.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang keuangan, sarana, dan prasarana, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang keuangan, sarana, dan prasarana.

5.1.1 Kebijakan Tertulis

Berikut ini adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan  perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi terkait keuangan, sarana, dan prasarana prodi PPG FITK UIN Walisongo Semarang.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (Bukti 5.1.1) 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; (Bukti 5.1.2)  
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; (Bukti 5.1.3)
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama; (Bukti 5.1.4)
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68.KMK.05/2009 tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; (Bukti 5.1.5)
  6. Keputusan Sekretaris jenderal Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama tahun Anggaran 2024; (Bukti 5.1.6)
  7. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1491/Un.10.0/HK.01.02/7.2021 Tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi Ilmiah BOPTN Tahun 2021 pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 5.1.7)
  8. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 154 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Perencanaan Anggaran di Lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 5.1.8)
  9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Implementasi Renumerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 5.1.9)
  10. Keputusan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 5.1.10) 
  11. Keputusan Dekan Nomor 153 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Bukti 5.1.11)
  12. Keputusan Dekan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pembelajaran. (Bukti 5.1.12)

 

KRITERIA 6. PENDIDIKAN

6.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan PPG, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan PPG.

6.1.1 Kebijakan Tertulis

Pelaksanaan dan pengelolaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Bukti 6.1.1)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bagian kesembilan pasal 35 ayat 2, Pendidikan Tinggi dikembangkan setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. (Bukti 6.1.2)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. (Bukti 6.1.3)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 23 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan PTN bidang akademik pada penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas kurikulum program studi, proses pembelajaran, proses penilaian hasil belajar. (Bukti 6.1.4)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 butir 3 setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu KKNI. (Bukti 6.1.5)
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. (Bukti 6.1.6)
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  1591  Tahun 2022  Tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. (Bukti 6.1.7)
  8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Universitas Islam Negeri Walisongo. (Bukti 6.1.8)
  9. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No.2024/Un.10.0/R/HK.0.13/5 Tahun 2024 Tentang Panitia Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam Tahap I Tahun 2024 pada LPTK UIN Walisongo Semarang. (Bukti 6.1.9)
  10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No. 2001/Un.10.0/R/HK.01.14/10/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nominal Biaya Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahap I Tahun 2024. (Bukti 6.1.10)
  11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No. 367 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Program Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021. (Bukti 6.1.11)
  12. Keputusan Dekan Keputusan Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 327/Un.10.3/D/DA.04/11/2023 Tentang Naskah Akademik Kurikulum 2023 Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 6.1.12)
  13. Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 547/Un.10.3/D/TA.01.07/09/2022 Tentang Panduan Akademik Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 6.1.13)

 

KRITERIA 7. PENELITIAN

7.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang Penelitian, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang Penelitian.

7.1.1 Kebijakan Tertulis

Kebijakan dan standar yang menjadi dasar penelitian program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FITK terdiri dari:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; (Bukti 7.1.1)
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; (Bukti 7.1.2)
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; (Bukti 7.1.3)
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan; (Bukti 7.1.4)  
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; (Bukti 7.1.5)  
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Bukti 7.1.6)
  7. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.7).
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.8)  
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian; (Bukti 7.1.9)  
  10. Keputusan Rektor IAIN Walisongo Semarang No 16A tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Tahun 2014-2038; (Bukti 7.1.10). 
  11. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 059 Tahun 2015 tentang Arah Kebijakan Penelitian UIN Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.11)  
  12. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1161/Un.10.0/R/TL.03/4/2019 tentang Penerima Bantuan Penelitian tahun 2019; (Bukti 7.1.12)  
  13. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020-2024; (Bukti 7.1.13)  
  14. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 413 tahun 2020 tentang Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020-2024; (Bukti 7.1.14)  
  15. Keputusan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 030/Un.10.0/R/TL.03/1/2020 tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian dan Penerbitan BOPTN tahun 2020 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.15)  
  16. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1491/Un.10.0/R/HK.01.02/7/2021 tentang Penerima Bantuan Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi Ilmiah BOPTN 2021 pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.16)  
  17. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 546/Un.10.3/D/TA.01.07/08/2021 tentang Penerima Bantuan Karya Pengabdian Dosen Kelompok, Penelitian Individual Kompetitive Dosen, dan Penelitian Kolaboratif Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang tahun 2021; (Bukti 7.1.17)  
  18. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 247 Tahun 2024 Panduan Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah bagi Dosen Melalui Pendanaan BOPTN pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2024; (Bukti. 7.1.18)
  19. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Nomor 52/Un.10.3/D/PP.00.9/04/2019 tentang Rencana Strategis dan Roadmap Penelitian dan PkM FITK UIN; (Bukti 7.1.19). 
  20. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Nomor 70/Un.10.3/D/TA.05/02/2020 tentang Kelompok Riset dan Roadmap Prodi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; (Bukti 7.1.20)
  21. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Nomor 02/Un.10.3/D/KM.01/01/2020 tentang Roadmap Penelitian dan PkM FITK tahun 2020-2024; (Bukti 7.1.21)  
  22. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 69/Un.10.3/D/Km.01/02/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Riset, Publikasi Dosen (Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat), Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kolaborasi Dengan Mahasiswa, HKI, ISBN, Serta Hak Paten Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020; (Bukti 7.1.22)

KRITERIA 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

8.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang pengabdian kepada masyarakat, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang pengabdian kepada masyarakat oleh DTPS dan mahasiswa PPG.

8.1.1 Kebijakan Tertulis

Pelaksanaan dan pengelolaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (Bukti 8.1.1.1)  
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7320 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun 2021. (Bukti 8.1.1.2)
  3. Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020–2024. (Bukti 8.1.1.3)
  4. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Arah Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Walisongo Semarang. (Bukti 8.1.1.4)
  5. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen Melalui Pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020. (Bukti 8.1.1.5)
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Panduan Bantuan Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah Tahun 2022 Bagi Dosen, Laboran, Pustakawan, dan Tenaga Fungsional Lainnya Melalui Pendanaan BOPTN dan BLU Pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2022. (Bukti 8.1.1.6)
  7. Keputusan Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 247 Tahun 2024 Panduan Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah bagi Dosen Melalui Pendanaan BOPTN pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2024 (Bukti 8.1.1.7)
  8. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Nomor 02/Un.10.3/D/KM.01/2020 Tentang Roadmap Penelitian dan PkM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020–2024. (Bukti 8.1.1.8)
  9. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 69/Un.10.3/D/Km.01/02/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Riset, Publikasi Dosen (Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat), Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Mahasiswa, HKI, ISBN, serta Hak Paten Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 2020. (Bukti 8.1.1.9)
  10. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Nomor 70/Un.10.3/D/TA.05/02/2020 Tentang Kelompok Riset dan Roadmap Prodi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 8.1.1.10)

KRITERIA 9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

9.1 Kebijakan

UPPS FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan tentang luaran dan capaian tridharma, mensosialisasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan tentang luaran dan capaian tridharma.

9.1.1 Kebijakan Tertulis

Luaran dan capaian tridharma Program Pendidkan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut:

  1. UU Nomor 14 tahun 2004  tentang Guru dan Dosen; (Bukti 9.1.1.1)
  2. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal, 17 pengertian profesi,  24 ayat 1 dinyatakan bahwa program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. (Bukti 9.1.1.2).
  3. Surat edaran Dirjen Belmawa Kemristekdikti No.471/B/SE/VII/2017 tentang Tracer study. Tracer study dilaksanakan setiap perguruan tinggi merujuk pada standar desain, metodologi dan kuisioner yang ditetapkan oleh Dirjen Belmawa, yaitu ditargetkan pada seluruh populasi, kuisioner mencakup pertanyaan inti, dilaksanakan setiap tahun, dan disosialisasikan kepada pihak terkait. Pelaksanaan tracer study di Program Pendidikan Profesi gruru FITK UIN Walisongo mengikuti ketentuan-ketentuan terbaru yang diakses dari https://tracerstudy.kemdikbud.go.id/. (Bukti 9.1.1.3).
  4. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 26 ayat 5 dinyatakan bahwa hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK); Pasal 27 ayat 3 mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). (Bukti 9.1.1.4).
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. Pada Bab III Bagian C dinyatakan bahwa kelulusan mahasiswa Program PPG ditentukan melalui hasil uji kinerja dan uji pengetahuan yang sesuai dengan standar kelulusan 7 Capaian Pembelajaran Lulusan PPG. (Bukti 9.1.1.5).
  6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Universitas Islam Negeri Walisongo. (Bukti 9.1.1.6).
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. (Bukti 9.1.1.7).
  8. Keputusan Sekretaris Jenderal kementerian Agama nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada kementerian agama tahun 2023. (Bukti 9.1.1.8)
  9. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 131 Tahun 2023 tentang Panduan Program Sarjana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2023. (Bukti 9.1.1.10)

Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 547/Un.10.3/D/TA.01.07/09/2022 Tentang Panduan Akademik Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 9.1.1.11)