Pelaksanaan dan pengelolaan Program Pendidkan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Walisongo Semarang berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Bukti 6.1.1)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bagian kesembilan pasal 35 ayat 2, Pendidikan Tinggi dikembangkan setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. (Bukti 6.1.2).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. (Bukti 6.1.3).
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 23 dinyatakan bahwa otonomi pengelolaan PTN bidang akademik pada penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas kurikulum program studi, proses pembelajaran, proses penilaian hasil belajar. (Bukti 6.1.4).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 butir 3 setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu KKNI. (Bukti 6.1.5).
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. (Bukti 6.1.6).
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Universitas Islam Negeri Walisongo. (Bukti 6.1.11).
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No.2024/Un.10.0/R/HK.0.13/5 Tahun 2024 Tentang Panitia Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam Tahap I Tahun 2024 pada LPTK UIN Walisongo Semarang. (Bukti)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No. 2001/Un.10.0/R/HK.01.14/10/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nominal Biaya Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahap I Tahun 2024. (Bukti)
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang No. 367 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Program Diploma (D3), Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2021. (Bukti 6.1.12).
- Keputusan Dekan Keputusan Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 327/Un.10.3/D/DA.04/11/2023 Tentang Naskah Akademik Kurikulum 2023 Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti)
- Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 547/Un.10.3/D/TA.01.07/09/2022 Tentang Panduan Akademik Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. (Bukti 6.1.14).