Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) FITK UIN Walisongo memiliki kebijakan luaran dan capaian tridharma sebagai berikut:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Bukti 6.1.1)
- UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal, 17 pengertian profesi, 24 ayat 1 dinyatakan bahwa program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. (Bukti 9.1.1.2).
- Surat edaran Dirjen Belmawa Kemristekdikti No.471/B/SE/VII/2017 tentang Tracer study. Tracer study dilaksanakan setiap perguruan tinggi merujuk pada standar desain, metodologi dan kuisioner yang ditetapkan oleh Dirjen Belmawa, yaitu ditargetkan pada seluruh populasi, kuisioner mencakup pertanyaan inti, dilaksanakan setiap tahun, dan disosialisasikan kepada pihak terkait. Pelaksanaan tracer study di Program Pendidikan Profesi gruru FITK UIN Walisongo mengikuti ketentuan-ketentuan terbaru yang diakses dari http://tracerstudy.kemdikbud.go.id/. (Bukti 9.1.1.3).
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 26 ayat 5 dinyatakan bahwa hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK); Pasal 27 ayat 3 mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). (Bukti 9.1.1.4).
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. Pada Bab III Bagian C dinyatakan bahwa kelulusan mahasiswa Program PPG ditentukan melalui hasil uji kinerja dan uji pengetahuan yang sesuai dengan standar kelulusan 7 Capaian Pembelajaran Lulusan PPG. (Bukti 9.1.1.5).
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Universitas Islam Negeri Walisongo. (Bukti 9.1.1.6).
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. (Bukti 9.1.1.7).
- Keputusan Sekretaris Jenderal kementerian Agama nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada kementerian agama tahun 2023. (Bukti 9.1.1.8).
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 131 Tahun 2023 tentang Panduan Program Sarana (S.1), Magister (S.2), dan Doktor (S.3) UIN Walisongo Semarang Tahun 2023. (Bukti 9.1.1.10)
- Keputusan Dekan Keputusan Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor: 327/Un.10.3/D/DA.04/11/2023 Tentang Naskah Akademik Kurikulum 2023 Pendidikan Profesi Guru Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Pada halaman 52 menjelaskan Mahasiswa PPG dinyatakan lulus jika telah lulus dari Uji Kompetensi Mahassiwa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP)(Bukti)